Ausathuha – Bagaimana Islam memandang parfum beralkohol serta apa hukum parfum beralkohol menurut pandangan ulama? Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa pendapat berbeda yang tentu saja memiliki landasan masing-masing.
Saat ini siapa yang tidak mengenal wewangian yang satu ini? Bahkan, Rasulullah ﷺ juga menggunakan parfum dalam beberapa aktivitasnya.
Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol
Source: watanserb.com
Sangat penting sekali dalam membeli segala sesuatu dengan teliti, terlebih dalam hal parfum karena beberapa kalangan ulama mengaggapnya sebagai sesuatu yang najis, hal ini karena alkohol identitik dengan khamr.
Tapi, apabila melihat dari pendapat rajih atau yang lebih kuat lagi, pada dasarnya alkohl tidak selalu identik dengan khamr, walau memang pada dasarnya khamr mengandung alkohol.
Sebagian ulama akhirnya beranggapan bahwa alkohol sama dengan khamr yang juga dianggap najis. Apapun benda yang memiliki kandungan alkohol maka akan dianggap najis pula, sama halnya ketika mereka menghindari untuk menggunakan benda beralkohol termasuk dalam hal ini adalah parfum.
Tidak Semua yang Mengandung Alkohol akan Menjadi Khamr
Seperti yang sebelumnya sudah disinggung bahwa tidak semua yang beralkohol akan secara otomatis akan menjadi khamr, ada banyak sekali zat beralkohol yang juga justru berguna untuk tujuan yang lain dan tidak untuk memabukkan.
Hal tersebut juga semakin dipertegas dengan salah satu ayat dalam Alquran yang menyandingkan khamr dengan berjudi dan menjadi perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS. Al-Maidah: 90).
Memahami Urusan Najis
Tapi, sebagian ulama membantah hal tersebut diantaranya adalah kalangan Maliki, Rabi’ah, al-syaukani, dan al-shan’ani. Menurut beberapa golongan tersebut, yang dimaksud dengan rijs atau najis merujuk pada perbuatan bukan zat yang terkandung.
Hal tersebut juga terlihat pada beberapa rangkaian kalimat seperti berjudi, berkorban untuk berhala, semua itu adalah perbuatan.
Tidak Setiap yang Haram Menjadi Najis
Perlu Anda ketahui bahwa setiap yang najis akan menjadi haram, tapi tidak demikian apabila sebaliknya. Hal ini karena najis sudah pasti akan dilarang untuk dimakan atau pun dipegang.
Sedangkan untuk yang haram belum tentu najis, misalnya saja adalah sutera dan emas yang haram untuk laki-laki. Apakah kedua benda tersebut lantas tidak boleh dipegang?
Kesimpulan dari beberapa pandangan tersebut kembali kepada masing-masing, apabila Anda ingin menggunakan pendapat pertama saja yang melarang maka akan lebih baik dengan tujuan untuk berhati-hati.
Sekian ulasan dari Ausathuha.com, kali ini dan semoga Allah selalu meridhoi setiap langkah Anda.
Discussion about this post