Ausathuha – Bagaimana hukum tato dalam Islam? Kalau Anda adalah seorang muslim dan terbesit dalam hati untuk mengikuti tren tersebut, maka penting sekali untuk mengikuti beberapa penjelasan dari kami.
Tato memang sudah menjadi fenomena tersendiri yang dianggap wajar, bahkan menjadi gaya hidup. Padahal, hukum dari perbuatan ini sangatlah jelas dan dibahas dari beberapa hadits.
Hukum Tato Dalam Islam
Source: promediateknologi.com
Walau saat ini tato bagi sebagian golongan menjadi sebuah seni, lantas kita umat muslim tidak sepatutnya langsung meniru perbuatan tersebut tanpa pertimbangan hukum-hukum pada syariat Islam.
Sejatinya Nabi juga sudah membahas hukum Tato, yang mana hal tersebut dijelaskan dengan sangat jelas pada riwayat berikut:
Rasulullah ﷺ telah mengingatkan kita, “Allah melaknat yang menato, yang ditato, yang memanggur dan yang dipanggur.”
(HR Muslim).
Dari penjelasan tersebut maka sudah pasti Nabi melarang siapa saja untuk ditato tubuhnya, bahkan yang mentato itu sendiri.
Menjadi hal yang Tasyabbuh
Tato juga termasuk dalam kategori tasyabbuh atau menyerupai, dalam hal ini adalah orang-orang kafir.
Rasul ﷺ mengingatkan, “Siapa menyerupai suatu kaum (orang kafir), maka ia termasuk golongannya.” Demikian dalam sejarah pun, tatto merupakan kebiasaan jahiliyah yang dilarang di dalam Islam
(HR. Abu Daud)
Mengubah Ciptaan Allah
Sudah pasti kalau tato akan mengubah tubuh seseorang, dan ulama menjelaskan larangan tersebut dengan tegas yang akan mendapatkan dosa besar dan laknat Allah SWT. Hal ini juga dianggap sebagai ketidakrelaan akan apa yang sudah dikaruniakan oleh Sang Pencipta.
Sebagai seorang muslim, tidak sepatutnya akan menukar sebuah gaya hidup dengan laknat dari Allah seumur hidup. Jangan hanya karena ingin mengikuti sebuah gaya hidup lantas rela mendapatkan laknat.
Wallahu a’lam.
Sekian penjelasan dari kami Ausathuha, dan semoga semakin meningkatkan iman Anda setiap waktu.
Discussion about this post