Zakat adalah menyedekahkan harta kepada yang berhak dengan tujuan mensucikan.
Zakat hukumnya wajib bagi orang Islam, karena ini merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
QS At-Taubah ayat 103
Ada 2 jenis zakat :
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikerjakan pada saat bulan Ramadhan hingga sebelum sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.
Makna dari Zakat Fitrah ialah untuk mensucikan hati.
Semua umat muslim diwajibkan untuk melakukan zakat ini(jika mampu) baik laki-laki, perempuan dan bahkan bayi yang baru lahir.
- Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan dengan tujuan untuk mensucikan harta. Waktu untuk membayar zakat mal tidak ditentukan.
Namun bagi yang mampu Zakat maal harus dikerjakan setahun sekali.
Discussion about this post