Nazar adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh seseorang kepada Alloh dengan bertujuan untuk mendekatkan diri kepadanya.
Hukum Nazar tidaklah wajib, namun bagi yang sudah bernazar maka akan menjadi wajib hukumnya untuk membayar Nazar tersebut.
Nazar banyak dilakukan oleh banyak orang, salah satu contohnya :
Budi sedang sakit parah, ia sudah berobat kesana kemari namun belum sembuh juga. Kemudian Budi bernazar atau berjanji kepada Alloh, dalam Nazar tersebut ia menyatakan “Apabila saya sembuh, saya janji akan mendonasikan sebagian harta kepada anak yatim“.
Contoh diatas adalah Nazar yang janjikan Budi kepada Alloh, jadi ketika Budi sudah sembuh dari sakitnya maka ia wajib membayar apa yang sudah ia janjikan.
Discussion about this post