Ausathuha – Nadzar merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan, namun akan wajib hukumnya bagi seseorang untuk membayar.
Namun bagaimanakah jika seseorang yang sudah bernadzar namun pada akhirnya tidak mampu bayar nadzar tersebut?
Suatu kewajiban untuk membayar Nadzar, tapi jika tidak mampu, maka orang tersebut harus menebusnya, hal itu karena ia telah melanggar janji yang sudah buat dengan Alloh.
Untuk menebusnya, seperti yang sudah disebutkan, maka seseorang harus memberikan makan kepada 10 orang miskin.
Jika masih tidak mampu untuk memberi makan 10 orang miskin, maka masih bisa menebusnya dengan berpuasa selama tiga hari.
Hal itu sudah dijelaskan dalam firman Alloh surat Al-Ma’idah ayat 89, yang artinya :
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.
QS Al- Ma’idah ayat 89
Nah itulah cara jika seseorang tidak mampu bayar Nadzar yang sudah dijanjikan kepada Alloh. Semoga bermanfaat.
Discussion about this post